Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfe Haris, terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kota Semarang. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Hevearita dan Alfe Haris ditahan secara terpisah. Hevearita ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, sedangkan Alfe Haris ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, yang telah divonis bersalah. KPK menduga Hevearita dan Alfe Haris terlibat dalam praktik suap menyuap terkait proyek-proyek di Kota Semarang.
Penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Semarang dan suaminya ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.

Kategori: berita, hukum, pemerintahan
Tag:gratifikasi, hukum, korupsi, kpk, kriminal, pemerintahan, penahanan, pengadaan, Perizinan, proyek pemerintah, semarang, suap, wali kota