Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menahan Wali Kota Semarang dan suaminya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
KPK menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Wali Kota Semarang ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK di Gedung Merah Putih, sementara suaminya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan keduanya ditetapkan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal penahanan.
KPK masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. Informasi lebih lanjut mengenai detail kasus dan perkembangan penyidikan akan disampaikan KPK pada konferensi pers.
Penahanan Wali Kota Semarang dan suaminya menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Hal ini menjadi sorotan publik dan memperkuat tuntutan akan peningkatan integritas dan transparansi dalam pemerintahan.
