Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengumumkan kebijakan penggratisan retribusi penggunaan ruang publik untuk kegiatan warga. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai ruang publik seperti balai kota, lapangan, dan ruang publik lainnya yang dikelola pemerintah kota.
Hevearita menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas publik. Selama ini, penggunaan ruang publik biasanya dikenakan retribusi yang terkadang memberatkan warga, terutama untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
"Mulai sekarang, warga Semarang bisa menggunakan ruang publik yang dikelola pemerintah kota secara gratis. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam berkegiatan," ujar Hevearita.
Untuk menggunakan ruang publik, warga hanya perlu mengajukan izin melalui aplikasi Simbangga atau bisa juga datang langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Proses perizinan akan disederhanakan agar tidak menyulitkan warga.
Lebih lanjut, Hevearita berharap kebijakan ini dapat mendorong kegiatan positif dan meningkatkan interaksi sosial di masyarakat. Dengan adanya kemudahan akses ruang publik, diharapkan akan semakin banyak kegiatan produktif yang dilakukan warga, seperti pertemuan warga, kegiatan seni budaya, dan kegiatan positif lainnya.
Pemerintah Kota Semarang juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan pemeliharaan ruang publik agar tetap nyaman dan aman digunakan oleh masyarakat. Dengan demikian, ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dan kesejahteraan warga.
