Wali Kota Semarang kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Pemanggilan ini merupakan yang kelima kalinya setelah sebelumnya Wali Kota Semarang tercatat absen sebanyak empat kali.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang berhalangan hadir dengan alasan kegiatan dinas luar kota. Namun, KPK tetap berharap Wali Kota Semarang dapat kooperatif dan memenuhi panggilan kali ini.
Pemanggilan Wali Kota Semarang ini terkait dengan dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan dari Wali Kota Semarang terkait kasus tersebut.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus dan peran Wali Kota Semarang dalam dugaan kasus ini. Namun, pemanggilan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Wali Kota Semarang maupun Pemerintah Kota Semarang terkait pemanggilan KPK ini.

Kategori: berita, hukum, korupsi, pemerintahan, pemerintahan daerah, politik
Tag:berita, hevearita gunaryanti rahay, hukum, korupsi, kpk, mbat ita, pajak, Pemanggilan, pemerintah kota, politik, semarang, suap, wali kota, walkot semarang