Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada hari Senin. Panggilan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di Pemerintah Kota Semarang. Ini merupakan kedua kalinya yang bersangkutan mangkir dari panggilan KPK.
Plt Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa ketidakhadiran Wali Kota Semarang sangat disayangkan. Kehadirannya sebagai saksi penting untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
KPK mengingatkan pentingnya kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. KPK tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas, termasuk penjemputan paksa, jika Wali Kota Semarang terus menghindari panggilan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk peran Wali Kota Semarang.
KPK berharap Wali Kota Semarang dapat memenuhi panggilan selanjutnya dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan.

Kategori: hukum, korupsi, kriminal, pemerintahan
Tag:berita, hendek prihadi, hendrar prihadi, hukum, jawa tengah, jemput paksa, korupsi, kpk, mangkir, pemeriksaan, pemerintahan, pemerintahan kota, semarang, suap, wali kota semarang