Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/2/2025). Panggilan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan ketidakhadiran Mbak Ita. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Semarang tersebut telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya kepada KPK. "Yang bersangkutan mengirimkan surat dan konfirmasi ke KPK bahwa tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Ali.
Dalam suratnya, Mbak Ita menjelaskan bahwa ia harus menghadiri acara resmi kenegaraan bersama Presiden Joko Widodo. Karena itu, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. "Beliau (Mbak Ita) sedang ada kegiatan dengan Presiden. Jadi, beliau meminta untuk dijadwalkan ulang," tambah Ali.
KPK menghormati alasan ketidakhadiran Mbak Ita dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya dalam waktu dekat. "Tentu kami akan panggil kembali yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tegas Ali. Namun, Ali belum bisa memastikan kapan pastinya pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan.
Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini masih dalam tahap penyelidikan KPK. KPK belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.

Kategori: berita, hukum, korupsi, pemerintahan, pemerintahan daerah, politik
Tag:Barang dan Jasa, berita, hevearita gunaryanti rahay, hevearita gunaryanti rahayu, hukum, korupsi, kpk, mangkir, mangkir panggilan kpk, mbak ita, panggilan kpk, pemeriksaan, politik, presiden jokowi, semarang, suap, wali kota, wali kota semarang