Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan ketidakhadiran Wali Kota Semarang tersebut. Ia menjelaskan bahwa Mbak Ita telah mengirimkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya sedang sakit dan tidak dapat menghadiri panggilan KPK.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi alasan sakit serta melampirkan surat dokter," ujar Ali.
Menyikapi hal ini, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang. Ali menegaskan bahwa pemanggilan ulang tersebut akan segera dilakukan. "Penjadwalan ulang segera dilakukan untuk hadir pada Senin, 8 Mei 2023," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintah Kota Semarang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
