Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memberikan tanggapan terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia tidak melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, dengan catatan penggunaannya tetap dalam lingkup Kota Semarang dan untuk kepentingan kedinasan.
“Kalau memang untuk kepentingan kedinasan dan di dalam kota, silakan saja. Misalnya, ada kegiatan yang harus dihadiri saat libur Lebaran,” ujar perempuan yang akrab disapa Ita ini.
Ita menekankan pentingnya bijaksana dalam penggunaan mobil dinas. Ia mengimbau ASN untuk tidak memamerkan penggunaan mobil dinas saat mudik, mengingat mobil tersebut merupakan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
“Yang penting jangan sampai pamer. Gunakan seperlunya saja. Jangan sampai mobil dinas dipakai untuk hal-hal yang tidak perlu,” tegasnya.
Meskipun memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan kedinasan selama masa libur Lebaran, Ita mengingatkan ASN untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga berharap agar ASN dapat menikmati momen Lebaran bersama keluarga dengan tetap memperhatikan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Perlu diketahui, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Kode Etik Instansi Pemerintah. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kategori: kebijakan publik, pemerintahan, transportasi
Tag:asn, lebaran, mobil dinas, mudik, peraturan, peraturan pemerintah, semarang, transportasi