Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang telah berulang kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Hevearita dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
KPK telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun Hevearita selalu absen tanpa memberikan alasan yang jelas. Hal ini membuat KPK berencana untuk menjemput paksa yang bersangkutan jika kembali tidak memenuhi panggilan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan keseriusan lembaganya dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa pemanggilan paksa merupakan langkah terakhir yang akan diambil jika Hevearita tetap tidak kooperatif.
Asep juga menambahkan bahwa KPK telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan. Keterangan dari Hevearita dianggap penting untuk melengkapi informasi dan membantu mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
KPK mendesak Hevearita untuk segera memenuhi panggilan dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sikap tidak kooperatif justru dapat merugikan diri sendiri dan menghambat proses pengungkapan kebenaran.

Kategori: hukum, kriminal, pemerintahan
Tag:hukum, ita, jawa tengah, jemput paksa, korupsi, kpk, Lelang Jabatan, mangkir, mangkir panggilan, pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, penjemputan paksa, politik, semarang, suap, wali kota, walkot semarang