Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa pemindahan WNA tersebut dilakukan pada hari Rabu. Pemindahan dilakukan setelah proses penyidikan di kepolisian dinyatakan selesai.
WNA tersebut akan menjalani proses hukum keimigrasian di Rudenim Semarang. Setelah proses tersebut selesai, WNA yang terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut akan dideportasi ke negara asalnya.
Sebelumnya, WNA tersebut ditangkap oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta di YIA karena kedapatan membawa sabu seberat 28 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam koper yang dibawanya.
Penangkapan WNA ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Yogyakarta dan kepolisian. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat.
