Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa sebanyak 18 mahasiswa ditangkap saat melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh atau May Day di Semarang.
Menurut catatan YLBHI, penangkapan tersebut terjadi saat para mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka terkait isu-isu perburuhan dan masalah sosial lainnya.
YLBHI mengecam tindakan penangkapan tersebut dan menilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk segera membebaskan para mahasiswa yang ditangkap.
Saat ini, YLBHI sedang melakukan pendampingan hukum terhadap para mahasiswa yang ditangkap dan berupaya untuk memastikan hak-hak mereka dilindungi selama proses hukum berlangsung.
Kasus penangkapan ini menambah daftar panjang catatan terkait pembatasan ruang sipil dan tindakan represif terhadap aksi-aksi demonstrasi di Indonesia.

Kategori: hukum, nasional, pendidikan, sosial
Tag:aksi demonstrasi, Aksi Unjuk Rasa, Hari Buruh, mahasiswa, May Day, penangkapan, semarang, YLBHI