Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka
Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus striptis yang terjadi di sebuah kafe di Kota Semarang. Tersangka berinisial AS, yang merupakan penari striptis dalam acara tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Acara tersebut diketahui tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pornografi dan UU Ketenagakerjaan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Sritex Dinyatakan Pailit, Nasib Ribuan Karyawan Tak Menentu
Pengadilan Niaga Semarang telah menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Keputusan ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan karyawan perusahaan tekstil tersebut. Empat kurator telah ditunjuk untuk menangani proses kepailitan.
Dugaan Intimidasi, Band Sukatani dan LBH Semarang Siapkan Langkah Hukum
Band Sukatani dan LBH Semarang berencana mengambil langkah hukum atas dugaan intimidasi yang mereka alami setelah mengkritik aktivitas tambang di Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Karaoke di Semarang Digerebek, Sediakan Penari Striptis
Sebuah tempat karaoke di Kota Semarang digerebek polisi karena menyediakan layanan penari striptis. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Beberapa barang bukti disita dari lokasi penggerebekan. Tersangka terancam hukuman penjara.
Penggerebekan Karaoke di Semarang, Satu Tersangka Prostitusi Ditetapkan
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di sebuah tempat karaoke di Semarang. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Sejumlah barang bukti disita dan proses hukum masih berlanjut.
Mami Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Penyediaan Striptis dan Prostitusi
Seorang mami karaoke di Semarang ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan layanan striptis dan prostitusi. Ia menyediakan perempuan pemandu karaoke untuk melayani pria hidung belang. Tarif striptis dan prostitusi dibanderol mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penari Striptis di Karaoke Semarang
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tarian striptis yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang. Tersangka berinisial DL (32) berperan sebagai pengelola tempat karaoke tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tempat Hiburan Malam di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Penari Telanjang
Sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang digerebek polisi karena diduga menyediakan tarian telanjang. Puluhan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Sukatani Sampaikan Pernyataan Terbaru Didampingi LBH Semarang
Sukatani, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, menyampaikan pernyataan terbaru terkait kasus yang menimpanya. Pernyataan ini disampaikan setelah Sukatani menjalani proses hukum. LBH Semarang mendampingi Sukatani untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.
Polda Jateng Gerebek Karaoke di Semarang, Diduga Tampilkan Tari Telanjang
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat karaoke di Kota Semarang karena diduga menampilkan tarian telanjang. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.