Dua Polisi Semarang Dipecat dan Disanksi Demosi Setelah Peras Warga
Dua anggota polisi di Semarang dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan demosi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Sanksi demosi diberikan dengan masa hukuman bervariasi, yaitu 7 dan 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pemerasan tersebut kepada pihak berwajib.
Dua Oknum Polisi Tersangka Pemerasan di Semarang Jalani Sidang Etik
Dua oknum anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pemerasan di Semarang menjalani sidang kode etik. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dua Polisi Semarang Didemosi Terkait Kasus Pemerasan
Dua anggota Polrestabes Semarang telah didemosi karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga. Keduanya terbukti melanggar kode etik kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum internal. Propam Polrestabes Semarang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
KPK Segera Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Korupsi Walikota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengambil langkah hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Semarang. KPK telah mengantongi bukti-bukti awal dan akan segera meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Walikota Semarang belum memberikan komentar terkait hal ini.
Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Tidak Dipecat, Hanya Mutasi dan Demosi
Meskipun terbukti melakukan pemerasan, oknum polisi di Semarang tidak dipecat, melainkan dimutasi dan didemosi. Sanksi ini dianggap sudah setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan. Propam Polda Jateng memastikan telah memproses kasus ini sesuai prosedur.
KPK Akan Ambil Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Pekan Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil tindakan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tindakan tersebut akan diambil pekan ini setelah KPK memeriksa Hevearita sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, pada Senin (15/5).
Penjaga Toko Emas di Semarang Diduga Kena Gendam, Pelaku Ngobrol Campur Aduk Bahasa
Seorang penjaga toko emas di Semarang diduga menjadi korban gendam. Pelaku berpura-pura membeli dan berbicara dengan bahasa campur aduk untuk mengalihkan perhatian korban. Akibatnya, sejumlah perhiasan emas raib dibawa kabur pelaku. Polisi sedang menyelidiki kasus ini.
Dua Oknum Polisi Semarang Peras Sepasang Remaja Rp 1 Juta
Dua anggota Polrestabes Semarang diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang remaja. Mereka meminta uang Rp 1 juta dengan ancaman akan diproses hukum atas dugaan perzinaan. Propam Polrestabes Semarang telah menahan kedua oknum tersebut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Uang hasil pemerasan juga telah dikembalikan kepada korban.
KPK Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Walikota Semarang Pekan Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait dugaan kasus korupsi. KPK telah mengantongi bukti-bukti yang cukup dan akan segera memproses kasus tersebut. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Wali Kota Semarang Tak Hadiri Panggilan KPK Karena Sakit
Wali Kota Semarang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan kesehatan. Beliau dijadwalkan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.









